
Taman Sri Deli
Struktur


Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/taman-sri-deliDeskripsi Sejarah
Kamu berada di sebuah taman luas yang membentang tenang di tengah Kota Medan, dengan kolam besar sebagai pusat pandangan dan deretan pepohonan yang menghadirkan suasana teduh. Inilah Taman Sri Deli, sebuah Struktur Cagar Budaya yang telah ditetapkan berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dengan Nomor Dokumen 86/CB/SR/2021. Struktur ini termasuk kategori Struktur, bersifat profan, merupakan peninggalan masa Kolonial yang dibangun pada tahun 1930–1931 dan pernah direnovasi pada tahun 2002. Statusnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan pada tahun 2025 direkomendasikan menjadi Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan.
Taman Sri Deli terletak di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada koordinat 3°57’6556” LU dan 98°68’6444” BT dengan ketinggian 26 mdpl. Batasnya meliputi Jalan Sinabung (utara), Jalan Sisingamangaraja (timur), Jalan Mesjid Raya (selatan), dan Jalan Mahkamah (barat). Luas lahannya sekitar 11.200 meter persegi dengan dimensi taman kurang lebih 140 meter x 80 meter. Di tengahnya terdapat kolam berukuran 96 meter x 44 meter sebagai pusat aktivitas. Struktur utamanya berbahan tanah dan kawasan dinyatakan utuh, terpelihara, serta pernah mengalami pemugaran.
Fokus utama taman adalah kolam besar yang dahulu menjadi tempat rekreasi keluarga Kesultanan Deli. Pergola memanjang di tepi kolam menjadi ruang tunggu keluarga sultan sebelum menuju Masjid Raya di depannya. Pergola lama berbentuk setengah lingkaran telah dirubuhkan dan diganti hasil renovasi sekitar tahun 2003. Dibandingkan masa lalu yang lebih terbuka, taman kini lebih rindang. Di bagian belakang, perubahan lingkungan tampak dengan hadirnya bangunan baru termasuk bungalow staf Pemerintah Kota Medan.
Sejarahnya bermula ketika Gemeente Medan merencanakan taman ini sebagai fasilitas umum dalam kompleks perumahan pegawai pemerintah pada 1930 dan merealisasikannya pada 1931 dengan total 65 rumah bagi orang Eropa dan Pribumi. Taman ini sempat bernama Tengku Chadijah Park, mengambil nama istri Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah yang memerintah 1942–1945. Setelah revolusi sosial 1946, taman sempat terabaikan sebelum dikelola kembali oleh Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan kini menjadi ruang publik aktif untuk pameran, bazar, dan kegiatan komunitas.
Dari sisi desain, taman diperkirakan dirancang oleh Ir. J.H. Valk, arsitek Gemeente Medan yang juga merancang kompleks pusat pasar. Lanskapnya terhubung dengan kawasan hunian di belakang dan mencerminkan estetika kolonial dengan perpaduan langgam Niew Bowen dan Art Deco. Penggunaan beton bertulang tergolong inovatif pada masanya. Air kolam berasal dari perusahaan Ajer Beresih dan pada 1932 dipasang tiga belas fire crane sebagai bagian sistem perlindungan kebakaran atas nama Landscape Deli.
Secara historis Taman Sri Deli memiliki nilai usia sejak 1931 dan menjadi bagian penting tata ruang Kota Medan sebagai ruang terbuka terintegrasi dengan kawasan hunian kolonial. Ia menyimpan informasi tentang hubungan Gemeente Medan dan Kesultanan Deli dalam pembangunan kota. Nilai estetikanya tampak pada komposisi lanskap, rancangan kolam, dan teknik beton bertulang yang mencerminkan perkembangan arsitektur kolonial Sumatera Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, taman ini memenuhi kriteria nilai sejarah dan estetika, serta berdasarkan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Tahun 2025 direkomendasikan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara. Saat kamu berdiri di tepi kolamnya yang tenang, kamu sedang menyaksikan salah satu saksi perjalanan tata kota Medan dari masa kolonial hingga menjadi kota modern hari ini.




Informasi
Lokasi Taman Sri Deli
Koordinat
3.57669, 98.68666
Alamat
Jl. Sisingamangaraja No.10, Kota Medan, Sumatera Utara 20111