
Rumah Tinggal Jalan Mantri
Bangunan




Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/rumah-tinggal-jalan-mantriDeskripsi Sejarah
Kamu berada di deretan rumah tua di Jalan Mantri, sebuah sudut kawasan Aur yang masih menyimpan jejak lama Kota Medan. Di hadapanmu berdiri Rumah Tinggal Jalan Mantri Nomor 16–22 yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Lampiran SK Walikota Medan Nomor 433/29.K tanggal 1 Februari 2023 dengan Nomor Dokumen 19/CB/B/2022. Bangunan ini berjenis tempat tinggal dengan sifat profan, berasal dari periode kolonial, dan statusnya telah sah sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Lokasinya berada di Jalan Brigjend Katamso – Jalan Mantri No. 16–22, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan koordinat tengah 3°58’66,83” LU dan 98°67’92,90” BT. Di sekelilingnya masih berdiri rumah-rumah tinggal lainnya di sisi utara, timur, selatan, dan barat, membentuk suasana permukiman lama yang padat namun akrab. Kawasan ini dahulu merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Deli yang mayoritas dihuni masyarakat Melayu.
Bangunan ini didirikan pada awal 1900-an dan merupakan tipikal rumah Melayu perkotaan yang kini semakin jarang ditemukan dalam kondisi utuh. Deretan empat rumah kayu panggung ini memiliki desain serupa dan saling berdempet, membentuk satu kesatuan visual yang khas. Bentuknya sederhana namun berkarakter kuat, memperlihatkan adaptasi arsitektur lokal terhadap kebutuhan hunian di kawasan kota yang berkembang pesat pada masa kolonial.
Pada fasadnya terlihat jendela krepyak dua daun dengan terali besi vertikal, pintu utama dua daun, kanopi teras, serta tangga beton bermotif molding. Material kayu sebagai elemen utama memperlihatkan ciri rumah panggung Melayu, sementara detail tertentu menunjukkan pengaruh kolonial dalam desain lokal. Konsep panggung berfungsi melindungi dari kelembapan tanah dan genangan air sekaligus memberi sirkulasi udara yang baik. Susunan berdempet menunjukkan adaptasi terhadap keterbatasan lahan tanpa meninggalkan identitas arsitektur Melayu.
Secara historis, Jalan Mantri telah ada sejak awal abad ke-20 dan namanya tidak berubah hingga kini. Peta Kota Medan tahun 1925 menunjukkan banyak rumah panggung Melayu berdiri di kawasan ini. Pada tahun 1946, Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Syahrir, pernah berdiam untuk waktu singkat di jalan ini, memberikan nilai historis tambahan dalam konteks perjuangan kemerdekaan. Rumah Tinggal No. 16–22 menjadi salah satu yang masih bertahan di tengah tekanan pembangunan modern.
Kondisi bangunan saat ini dinyatakan utuh, terpelihara, dan pernah dipugar. Deretan rumah masih berpenghuni meskipun sebagian kecil mengalami kerusakan ringan. Kepemilikan dan pengelolaan berada di bawah Yanwar Effendi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, bangunan ini memiliki nilai sejarah, estetika, sosial, dan kelangkaan. Tipologi rumah panggung berdempet seperti ini hampir tidak lagi ditemukan dalam kondisi asli di pusat Kota Medan. Atas dasar nilai-nilai tersebut, Rumah Tinggal Deret Mantri diusulkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara. Saat kamu berdiri di depannya, kamu sedang menyaksikan sisa lanskap budaya Melayu Kota Medan yang masih bertahan sebagai saksi perjalanan kampung, kesultanan, dan sejarah bangsa.



Informasi
Lokasi Rumah Tinggal Jalan Mantri
Koordinat
3.5789947815833223, 98.68132470265691
Alamat
Jl. Brigjend Katamso – Jl. Mantri No. 16-22, Aur, Medan Maimun