Rumah Dinas Gubernur Sumut

Rumah Dinas Gubernur Sumut

Bangunan
Rumah Dinas Gubernur Sumut - 1
Rumah Dinas Gubernur Sumut - 2
Rumah Dinas Gubernur Sumut - 3
Rumah Dinas Gubernur Sumut - 4
Rumah Dinas Gubernur Sumut - 5

Deskripsi Sejarah

Kamu berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di hadapan bangunan megah yang sejak lama dikenal sebagai Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dengan Nomor Dokumen 28/CB/B/2021. Statusnya sudah ditetapkan dan termasuk dalam kategori Tempat Tinggal dengan sifat profan. Rumah dinas ini dibangun pada tahun 1939 dan berasal dari periode Kolonial, menjadi salah satu penanda penting sejarah kepemimpinan di Sumatera Utara.

Lokasinya berada di Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan koordinat 3°57’4455” LU dan 98°66’959” BT. Bangunan ini berdiri di lahan yang luasnya hampir 2 hektare dan berada di kawasan yang dahulu dikenal sebagai permukiman elite Eropa pada masa Hindia Belanda. Di sebelah utara berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman, di timur dengan Jalan Ir. H. Juanda, di selatan dengan Jalan Urip atau Jalan Dr. Cipto, dan di barat dengan Jalan Urip Sumoharjo. Letaknya yang berada di jantung kawasan Polonia menjadikannya bagian penting dari konsep Tropical Garden City yang berkembang pada masa itu.

Rumah dinas ini dirancang oleh Ir. Hubert Albert Breuning, arsitek Belanda yang juga merancang sejumlah bangunan penting lain, termasuk gedung Bank BTN di Medan dan Makassar. Desainnya mengekspresikan langgam arsitektur modern yang beradaptasi dengan iklim tropis. Bangunan dua lantai ini menggunakan atap limasan atau perisai dengan overhang yang cukup lebar sebagai perlindungan terhadap panas dan hujan. Fasadenya ditandai dengan delapan kolom tinggi yang menjulang dari lantai dasar untuk menopang balkon di lantai dua, menciptakan kesan simetris dan monumental.

Di sisi kiri bangunan terdapat bentuk setengah lingkaran yang menjadi ruang kerja gubernur, sementara di atasnya terdapat balkon yang dapat diakses dari lantai pertama. Pada bagian jendela bulat di sisi kiri itu pula tertera tanda tangan Breuning sebagai bagian dari detail arsitektural yang khas. Teras panjang membentang di sisi bangunan dan menghubungkan langsung ke aula resepsi yang pintunya dapat dibuka lebar. Bangunan ini tidak dipenuhi dekorasi berlebihan, justru tampil bersih dan sederhana, memperlihatkan keindahan dari proporsi, garis, dan bukaan yang banyak untuk ventilasi alami.

Material bangunannya merupakan kombinasi kayu, bata, tanah, batu, beton bertulang, serta bahan lainnya. Banyaknya jendela dan bukaan menunjukkan perhatian terhadap sirkulasi udara dan pencahayaan alami. Secara keseluruhan, rumah ini menggambarkan konsep vila dengan pandangan keluar yang leluasa, selaras dengan karakter kawasan Polonia yang dirancang sebagai kawasan hunian dengan taman luas dan udara yang relatif lebih sejuk dibanding pusat kota.

Sejarah rumah dinas ini tidak terlepas dari perkembangan kawasan Polonia pada akhir 1920-an. Kota Medan sejak tahun 1887 menjadi ibu kota keresidenan Sumatera Timur. Status keresidenan ini kemudian berubah menjadi Gubernemen pada tahun 1915. Pada tahun 1931, van Kempen diangkat menjadi gubernur Sumatera Timur. Pembangunan rumah dinas gubernur ini berlangsung di tengah situasi politik Sumatera Timur yang mulai memanas pada dekade 1930-an seiring menguatnya gerakan nasionalisme menuju kemerdekaan.

Sejak awal pembangunannya pada tahun 1939, rumah ini difungsikan sebagai kediaman resmi Gubernur Sumatera Timur pada masa kolonial. Setelah kemerdekaan, rumah ini menjadi rumah dinas resmi Gubernur Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Timur setelah kemerdekaan, Dr. Tengku M. Hasan, pernah tinggal di rumah ini, kemudian diikuti oleh gubernur-gubernur Sumatera Utara berikutnya. Dengan demikian, bangunan ini menjadi saksi perjalanan kepemimpinan daerah dari masa kolonial hingga Indonesia merdeka.

Dari segi kondisi, bangunan ini dinyatakan utuh dan terpelihara serta pernah dipugar. Secara umum terlihat baik dan terawat, meskipun terdapat beberapa perubahan pada bagian interior. Di bagian eksterior juga telah ditambahkan beberapa bangunan pendukung di sisi timur dan belakang, seperti aula dan masjid, namun bangunan utama tetap mempertahankan karakter aslinya. Fasade dengan delapan kolom tinggi dan komposisi simetrisnya masih dapat dikenali dengan jelas.

Status kepemilikan dan pengelolaan bangunan ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nilai pentingnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. Dari sisi sejarah, bangunan ini memiliki keterkaitan langsung dengan struktur pemerintahan kolonial dan perkembangan pemerintahan provinsi setelah kemerdekaan. Dari sisi estetika, rumah ini menampilkan arsitektur modern tropis yang menonjol di kawasan Polonia. Dari sisi kelangkaan, keberadaan rumah dinas gubernur kolonial yang masih difungsikan hingga kini menjadi hal yang jarang ditemui.

Berdasarkan hasil verifikasi, bangunan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara direkomendasikan sebagai Objek Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara. Saat kamu berdiri di depannya, kamu tidak hanya melihat sebuah rumah dinas resmi, tetapi juga sebuah bangunan yang merekam perjalanan panjang sejarah pemerintahan, perubahan politik, dan perkembangan arsitektur modern tropis di Kota Medan.

Informasi

Lokasi Rumah Dinas Gubernur Sumut

Koordinat

3.5747348986162972, 98.6698973473451

Alamat

Jl. Jenderal Sudirman, Kota Medan, Sumatera Utara