
Meriam Puntung
Benda




Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/meriam-puntungDeskripsi Sejarah
Kamu berada di halaman Istana Maimun, di antara warna kuning kebesaran Melayu Deli yang menyala di bawah cahaya matahari Kota Medan. Di sudut kawasan ini, dalam sebuah bangunan kecil berbentuk rumah adat berpanggung beratap rumbia, tersimpan Meriam Puntung—sebuah pusaka yang hidup dalam ingatan kolektif masyarakat melalui legenda Putri Hijau. Lokasinya berada di Jalan Brigjen Katamso Nomor 118, halaman Istana Maimun, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Meriam disimpan dalam miniatur rumah adat Karo bercorak kuning dan hijau selaras identitas Kesultanan Deli, dengan papan bertuliskan “MERIAM PUNTUNG” pada bagian depan bangunan pelindungnya.
Sebagai Benda Cagar Budaya yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2025, Meriam Puntung tercatat sebagai jenis senjata berbahan besi dan bersifat sakral. Nomor Register Nasional Cagar Budaya masih dalam proses pencatatan. Statusnya telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, namun kondisinya tidak lagi utuh karena pernah pecah; panjang aslinya diperkirakan sekitar tiga meter sebelum terbelah pada masa lampau. Periode pembuatannya diperkirakan era kolonial sekitar 1920-an. Kepemilikannya berada di bawah Kesultanan Deli, dalam kondisi terpelihara dan pernah mengalami pemugaran.
Secara fisik, meriam berbentuk tabung silinder besar berwarna hitam pekat dengan rongga menyerupai mulut meriam tradisional. Ujungnya tampak terbuka dan tidak utuh, sesuai kisah yang melatarbelakanginya. Di dalam bangunan pelindung, meriam diletakkan di atas dudukan batu berlapis kain kuning serta dihiasi bunga dan perlengkapan sesaji, menandakan masih adanya praktik doa dan permohonan berkah. Tidak ditemukan inskripsi atau ornamen khusus pada tubuh meriam; kekuatan simboliknya lahir dari cerita dan tradisi yang menyertainya.
Legenda Meriam Puntung berkaitan erat dengan Putri Hijau dan Kerajaan Aru. Dikisahkan tiga anak raja—dua laki-laki dan satu perempuan yang dikenal sebagai Putri Hijau—terlibat dalam konflik setelah lamaran dari Kerajaan Aceh ditolak. Dalam cerita rakyat, meriam dipercaya sebagai jelmaan salah satu saudara Putri Hijau yang memiliki kesaktian dan dapat meledak tanpa api hingga pecah menjadi dua bagian, salah satunya terpental ke wilayah Kabanjahe, Tanah Karo. Dari peristiwa itu muncul sebutan “Puntung” yang berarti terpotong. Versi lain menyebutnya simbol keberhasilan Kesultanan Deli menaklukkan Kerajaan Aru. Terlepas dari perbedaan versi, meriam ini menjadi titik temu sejarah, mitos, dan identitas lokal.
Dalam kajian nilai penting, Meriam Puntung memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. Benda ini memiliki nilai sejarah terkait narasi konflik dan kekuasaan di Sumatera Timur; nilai religi karena masih diperlakukan sakral; nilai estetika melalui tata penempatan dan arsitektur pelindung; nilai sosial sebagai bagian tradisi masyarakat; nilai ilmu pengetahuan sebagai sumber kajian sejarah dan antropologi; nilai kelangkaan karena sedikit meriam sejenis yang hidup dalam tradisi sakral; serta nilai keaslian karena material besinya tetap dipertahankan. Berdasarkan keseluruhan nilai tersebut, Meriam Puntung direkomendasikan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara, bukan hanya sebagai objek wisata sejarah di kawasan Istana Maimun, tetapi juga sebagai penanda kuat hubungan antara benda, cerita, dan keyakinan yang terus bertahan di tengah perkembangan Kota Medan.



Informasi
Lokasi Meriam Puntung
Koordinat
3.5748687243682946, 98.6840589941704
Alamat
Jl. Brigjen Katamso No. 118, Halaman Istana Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara