
Masjid Raya Al-Mashun
Bangunan







Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/masjid-raya-al-mashunDeskripsi Sejarah
Kamu berada di kawasan yang sejak awal abad ke-20 menjadi pusat kegiatan keagamaan dan kekuasaan Kesultanan Deli. Bangunan di hadapanmu adalah Masjid Raya Al Mashun, masjid utama kesultanan yang hingga kini masih aktif digunakan sebagai tempat ibadah dan menjadi penanda sejarah Kota Medan.
Masjid ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Masjid Raya Al Mashun tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Lampiran SK Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dengan Nomor Dokumen 01/CB/B/2021. Masjid ini berfungsi sebagai rumah ibadah dan memiliki sifat sakral.
Titik koordinat tengah masjid berada pada 3°57’5111” LU dan 98°68’7278” BT. Kawasan masjid dibatasi oleh Jalan Masjid Raya di utara, Jalan Sisingamangaraja di timur, Jalan Sipiso-Piso di selatan, dan Jalan Mahkamah di barat. Lokasinya sekitar 200 meter dari Istana Maimun dan keduanya merupakan bagian dari kawasan inti Kesultanan Deli.
Masjid berdiri di atas lahan seluas 13.200 meter persegi dengan luas bangunan utama 874 meter persegi dan berada pada ketinggian 26 meter di atas permukaan laut. Material utama bangunan adalah kayu dan batu tanpa beton bertulang. Atapnya memiliki kubah utama dan menara sebagai elemen vertikal dominan.
Di dalam kawasan terdapat kompleks pemakaman keluarga Sultan Deli. Pada sisi kiri dan kanan gerbang utama terdapat bangunan bertingkat yang difungsikan sebagai kantor. Di sisi timur terdapat bangunan tempat wudhu berkubah, sedangkan menara setinggi 70 meter berada di sisi barat laut kawasan dengan 135 anak tangga menuju puncaknya, menggunakan batu hingga lantai dua dan kayu pada bagian atas.
Bangunan induk terletak sekitar 29 meter dari gerbang utama dan dikelilingi parit berukuran 50 x 50 sentimeter. Tempat wudhu laki-laki berbentuk oktagonal dengan panjang sisi 3,4 meter dan tinggi kubah hampir 14 meter, sedangkan tempat wudhu perempuan merupakan bangunan tambahan di sampingnya.
Secara arsitektural, masjid memiliki denah simetris berbentuk segi delapan yang memadukan unsur Maroko, Eropa, Melayu, dan Timur Tengah. Kubahnya dipengaruhi arsitektur Islam Timur Tengah dan India Moghul, sementara kaca patri menunjukkan pengaruh Maroko. Denah ini menghasilkan ruang shalat utama yang berbeda dari masjid pada umumnya.
Pada keempat sisi bangunan utama terdapat beranda beratap kubah hitam yang melengkapi kubah utama. Setiap beranda memiliki pintu utama dan tangga menuju lantai utama yang ditinggikan, kecuali sisi mihrab. Ruang shalat utama berbentuk segi delapan tidak sama sisi dengan beberapa bagian menjorok membentuk serambi kecil.
Interior masjid ditopang delapan pilar utama berdiameter sekitar 0,60 meter yang menyangga kubah tengah. Mihrab terbuat dari marmer dengan kubah runcing. Jendela kayu dengan kaca patri bergaya Art Nouveau dipadukan dengan ornamen Islam bermotif tumbuhan yang menghiasi dinding, plafon, tiang, dan lengkungan.
Masjid dibangun pada masa Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, dimulai tahun 1906 dan selesai tahun 1909. Peresmian dilakukan pada 10 September 1909 melalui shalat Jumat yang dipimpin Syekh Hasan Maksum dan dihadiri Sultan Langkat serta Sultan Serdang.
Perancangan awal dilakukan oleh Van Erp dan dilanjutkan oleh JA Tingdeman. Material seperti marmer dari Italia dan Jerman, kaca patri dari Cina, serta lampu gantung dari Prancis diimpor dari luar negeri. Biaya pembangunan sekitar 500.000 gulden berasal dari kas kerajaan dan sumbangan, termasuk kontribusi besar dari Tjong A Fie.
Masjid telah mengalami beberapa renovasi sejak 1970, 1975, 1977, 1991, hingga 2017 yang mencakup pengecatan, perbaikan taman, interior, serta dinding keramik menara dan gerbang. Kondisinya saat ini dinilai utuh dan terawat, tetap aktif digunakan sebagai pusat ibadah di bawah kepemilikan Sultan Deli dan pengelolaan Kesultanan Deli.
Masjid Raya Al Mashun memiliki nilai sejarah, estetika, sosial budaya, religi, dan kelangkaan. Bangunan ini menjadi bukti kejayaan Kesultanan Deli dan perkembangan Islam di Kota Medan, serta direkomendasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan.




Lokasi
Jl. Sisingamangaraja No.15, Kota Medan, Sumatera Utara 20112