
Masjid Jamik Sei Deli
Bangunan







Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/masjid-jamik-sei-deliDeskripsi Sejarah
Kamu berada di tepian Sungai Deli, tepat di bawah bentang Jembatan Silalas, di sebuah sudut Kota Medan yang sejak lama hidup berdampingan dengan aliran air dan jejak sejarahnya. Di hadapanmu berdiri Masjid Jamik Sei Deli, bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Lampiran SK Walikota Medan Nomor 433/29.K tanggal 1 Februari 2023 dengan Nomor Dokumen 17/CB/B/2022. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga penanda perjalanan panjang kehidupan masyarakat Silalas yang tumbuh bersama sungai.
Masjid ini beralamat di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Titik koordinat tengahnya berada pada 3°59’39,27” LU dan 98°67’24,29” BT dengan ketinggian sekitar 25 meter di atas permukaan laut. Di sebelah utara berbatasan dengan Jalan Guru Patimpus, di timur langsung bersentuhan dengan Sungai Deli, di selatan berdampingan dengan kuburan Muslim, dan di barat berbatasan dengan Kantor Bakom PKB Medan. Letaknya yang menepi sungai mengingatkan pada kebiasaan lama masyarakat yang menjadikan Sungai Deli sebagai sumber kehidupan sehari-hari.
Dalam klasifikasi jenis, bangunan ini termasuk masjid yang bersifat sakral dan telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya, meskipun Nomor Register Nasional Cagar Budaya masih dalam proses pencatatan. Material bangunan tercatat menggunakan keramik dengan bentuk atap kubah sebagai ciri paling menonjol. Masjid ini dibangun pada tahun 1931 dan mulai digunakan pada tahun 1932, berada dalam periode perkembangan Islam di tengah konteks kota kolonial.
Secara visual, bangunan Masjid Jamik Sei Deli tampak mencolok dengan dominasi warna hijau dan ornamen khas pada dinding serta kubahnya. Arsitekturnya mengikuti gaya Belanda yang terlihat dari bentuk jendelanya menyerupai jendela gereja, berukuran kecil dan terdiri dari tiga warna, menghadirkan perpaduan estetika Eropa dan nuansa lokal. Mimbar tempat khatib berkhutbah terbuat dari batu dan menyatu dengan struktur bangunan, menunjukkan kekokohan konstruksi permanen awal 1930-an. Sebelumnya, sekitar akhir 1800-an, masjid ini telah berdiri dalam bentuk sederhana berbahan kayu dan tepas sebelum dibangun permanen seperti yang terlihat sekarang.
Pada dinding masjid terdapat prasasti beraksara Arab Melayu yang menyebutkan pendirian pada 21 Rajab 1352 Hijriah dan mulai digunakan pada 25 Rabiulawal 1353 Hijriah, yang jika dikonversikan merujuk pada tahun 1931 dan 1932 Masehi. Kondisi bangunan saat ini dinyatakan utuh dan terawat, meskipun beberapa bagian telah mengalami perubahan. Area kuburan Muslim di sebelahnya juga cukup terpelihara. Pengelolaan berada di bawah Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), memastikan fungsi religius dan sosial tetap berjalan sekaligus menjaga keberlanjutan bangunan sebagai warisan budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, Masjid Jamik Sei Deli ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah, religi, estetika, sosial, ilmiah, kelangkaan, dan keaslian. Nilai sejarahnya terlihat dari kesinambungan fungsi sejak akhir abad ke-19 hingga kini, sementara nilai estetika hadir dalam perpaduan arsitektur Islam dan pengaruh Belanda. Masjid ini juga diusulkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara karena kekuatan nilai sejarah, religi, sosial budaya, dan kelangkaannya. Saat kamu berdiri di pelatarannya dan mendengar aliran Sungai Deli di sampingnya, kamu menyaksikan lapisan waktu lebih dari seabad yang tetap hidup sebagai ruang doa, ruang pertemuan, dan ruang ingatan masyarakat Silalas dan Kota Medan.


Informasi
Lokasi Masjid Jamik Sei Deli
Koordinat
3.594000651511788, 98.67236356152115
Alamat
Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat