
Masjid Jamik Jl Taruma
Bangunan




Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/masjid-jamik-jl-tarumaDeskripsi Sejarah
Kamu berdiri di simpang Jalan Kejaksaan dan Jalan Taruma, Medan Petisah. Lalu lintas bergerak seperti biasa, tapi di antara deru kendaraan itu ada satu bangunan yang terasa lebih tenang, seolah menahan waktu agar tidak terlalu cepat berlalu. Di hadapanmu berdiri Masjid Jamik, masjid tua yang sejak akhir abad ke-19 menjadi penanda kehadiran komunitas Muslim India di Kota Medan.
Masjid ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 5.407 meter persegi, di ketinggian 24 meter di atas permukaan laut. Koordinatnya tercatat 3°35’13,02648” LU dan 98°40’11,3412” BT. Sejak awal berdirinya, masjid ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan ruang hidup sebuah komunitas. Dahulu, tanah masjid jauh lebih lapang. Namun seiring waktu, sebagian lahan beralih fungsi. Pada tahun 1997, bagian depan masjid digunakan untuk pembangunan Jalan Taruma, sementara sebagian lainnya diklaim sebagai milik pribadi.
Meski perubahan ruang tak terelakkan, fungsi sakral Masjid Jamik tetap bertahan. Hingga hari ini, masjid ini masih aktif digunakan, dengan kondisi bangunan yang terawat dan utuh. Beberapa elemen interior telah mengalami penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan jamaah. Di sisi utara, menghadap Jalan Taruma, terdapat tambahan kanopi sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan kawasan.
Masjid Jamik merupakan bagian penting dari Kampung Madras—dahulu dikenal sebagai Kampung Keling—kawasan yang sejak masa perkebunan Deli dihuni oleh komunitas India Muslim. Di lingkungan inilah tradisi, pola ruang kampung, rumah-rumah lama, serta praktik budaya India tetap hidup. Aktivitas keagamaan di Masjid Jamik sering disertai sajian makanan khas India, memperkuat identitas sosial budaya komunitas yang telah berakar lama di Medan.
Masjid ini dibangun sekitar tahun 1890 oleh South Indian Muslims Foundation. Tanahnya merupakan hibah dari Sultan Deli pada tahun 1887, bersamaan dengan hibah lahan untuk Masjid Gaudiyah di Jalan Zainul Arifin. Dalam konteks sejarah kota, Masjid Jamik termasuk salah satu masjid tertua di Medan setelah Masjid Bengkok. Bangunan yang ada saat ini merupakan hasil renovasi yang diperkirakan dilakukan pada era 1950-an.
Bagi komunitas Muslim India di Kampung Madras, Masjid Jamik memiliki arti yang sangat penting sebagai pusat ibadah, ruang pertemuan, dan simbol keberlanjutan identitas sosial budaya. Kepemilikan dan pengelolaan masjid berada di bawah Yayasan India Muslim Selatan yang hingga kini menjaga fungsi dan perawatannya.
Nilai penting Masjid Jamik terletak pada berbagai aspek. Dari sisi sejarah, masjid ini menjadi bukti kedatangan dan menetapnya komunitas Muslim India di pesisir timur Sumatra lebih dari satu abad lalu. Dari sisi religi, masjid ini menunjukkan perkembangan Islam melalui komunitas diaspora. Dari sisi sosial budaya, Masjid Jamik merepresentasikan keberagaman Medan sebagai kota multietnis. Nilai kelangkaannya juga kuat, karena hanya terdapat dua masjid di Medan yang menjadi pusat komunitas Muslim India, dan Masjid Jamik adalah salah satunya.
Masjid Jamik telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dengan Nomor Dokumen 61/CB/B/2021. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan, masjid ini direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara.
Masjid Jamik bukan hanya menyimpan sejarah, tetapi masih menjalaninya setiap hari. Di tengah perubahan ruang kota, bangunan ini tetap menjadi penanda migrasi, iman, dan keberlanjutan budaya yang hidup di Kota Medan.

Informasi
Lokasi Masjid Jamik Jl Taruma
Koordinat
3.5865105255687584, 98.66987844234316
Alamat
Simpang Jl. Kejaksaan dan Jl. Taruma, Kota Medan, Sumatera Utara