
Masjid Bengkok
Bangunan







Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/masjid-bengkokDeskripsi Sejarah
Kamu tiba di kawasan Kesawan, di persimpangan jalan yang sejak dulu menjadi urat nadi kota. Di antara ruko, percetakan, dan lalu lintas yang terus bergerak, Masjid Bengkok berdiri tanpa perlu bersuara keras untuk menarik perhatian. Begitu kamu melangkah mendekat ke Jalan Masjid No. 62, suasananya terasa berbeda. Ada keteduhan yang bukan hanya datang dari bangunan, tetapi juga dari sejarah panjang yang melekat di setiap sudutnya. Inilah Masjid Bengkok, sebuah bangunan sakral yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Medan melalui SK Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021, dan kini direkomendasikan untuk naik peringkat sebagai Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara.
Masjid ini berdiri di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada koordinat 3°58’67,22” LU dan 98°67’80,28” BT, dengan ketinggian sekitar 26 meter di atas permukaan laut. Fungsinya sejak awal tidak pernah berubah: rumah ibadah umat Islam, bersifat sakral, dan terus hidup hingga hari ini. Dari sisi utara masjid berbatasan dengan ruko sewa, di timur langsung menghadap Jalan Masjid, di selatan berdampingan dengan Amira Printing, dan di barat dibatasi oleh Jalan Hindu. Letaknya yang menyatu dengan aktivitas kota justru menegaskan peran masjid ini sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial Kesawan.
Ketika kamu menatap bangunannya, yang paling terasa adalah percampuran budaya yang begitu cair. Masjid Bengkok tidak berdiri dengan satu bahasa arsitektur tunggal. Keberadaan Tjong A Fie sebagai penyandang dana pembangunan masjid memberi pengaruh kuat pada wujudnya. Ornamen bermotif bunga dengan sentuhan Cina terlihat jelas, berpadu dengan empat pilar utama yang meniru karakter arsitektur rumah Tjong A Fie. Warna kuning dan hijau mendominasi, menegaskan identitas Melayu yang kuat, sementara bentuk atap yang semakin melebar ke bawah dan melengkung di setiap sisi menghadirkan ciri khas arsitektur Cina. Di dalam ruang ibadah, unsur Timur Tengah hadir melalui gapura dan mimbar, melengkapi narasi visual tentang toleransi dan perjumpaan budaya di kota Medan.
Masjid ini dibangun sekitar tahun 1888–1890, pada masa pemerintahan Sultan Makmun Al Rasyid dari Kesultanan Deli. Tanah tempatnya berdiri merupakan wakaf dari Datuk Kesawan Haji Muhammad Ali, sementara pengelolaannya dipercayakan kepada Syekh H. Mohammad Ya’Qub dan keturunannya, yang hingga kini masih memegang peran penting dalam kehidupan masjid. Nama “Masjid Bengkok” sendiri lahir dari konteks lokal: dahulu terdapat gang bengkok di depan masjid, yang kini telah berubah menjadi jalan. Tidak ada nama Arab yang dilekatkan, seolah menegaskan kedekatannya dengan masyarakat sekitar.
Sepanjang usianya yang lebih dari satu abad, Masjid Bengkok telah mengalami dua kali renovasi besar. Pada tahun 1974, dinding plester diganti dengan marmer, sekaligus menghilangkan ukiran bunga teratai yang dianggap identik dengan simbol agama Buddha. Pintu kayu juga diganti menjadi pintu kaca. Renovasi kedua dilakukan pada Juli 2012, ketika struktur atap kayu diganti dengan baja ringan akibat kerusakan parah karena diterbangkan angin. Meski mengalami perubahan material, bentuk dasar bangunan dan karakter atap serta menara tetap terjaga, membuat keasliannya masih dapat terbaca dengan jelas. Kondisinya kini utuh, terawat, bersih, dan terus dipelihara oleh Badan Kenaziran Masjid Masjid Lama Gang Bengkok.
Nilai penting Masjid Bengkok terasa kuat ketika kamu memandangnya sebagai bagian dari sejarah kota. Secara historis, masjid ini diperkirakan sebagai masjid tertua di Kota Medan dan menjadi saksi awal perkembangan Islam di pusat kota. Keberadaannya juga mencerminkan hubungan harmonis antara Kesultanan Deli, tokoh-tokoh Islam lokal, dan komunitas Tionghoa, khususnya melalui peran Tjong A Fie. Dari sisi estetika, perpaduan arsitektur Melayu, Cina, dan Timur Tengah menjadikannya simbol toleransi yang jarang ditemui pada bangunan masjid masa kini. Nilai sosial budayanya hidup melalui keterikatan masjid dengan komunitas Islam Kesawan, termasuk komunitas Tapanuli, serta tokoh-tokoh sejarah yang melekat pada kisahnya. Nilai religius dan spiritual tercermin dari fungsi ruang-ruang ibadah yang terus digunakan, sekaligus menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai keagamaan bagi masyarakat sekitar. Kelangkaannya semakin terasa karena tipologi masjid dengan percampuran gaya arsitektur seperti ini kini hampir tidak ditemukan lagi di Medan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, Masjid Bengkok memenuhi kriteria nilai sejarah, estetika, sosial budaya, religius, kelangkaan, dan keaslian. Hasil verifikasi merekomendasikan bangunan ini sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi upaya menjaga agar ketika kamu kembali berdiri di halaman Masjid Bengkok di masa depan, kisah tentang toleransi, iman, dan sejarah Medan tetap hadir, utuh, dan bisa dirasakan langsung.



Informasi
Lokasi Masjid Bengkok
Koordinat
3.5868109083566972, 98.67803802279104
Alamat
Jalan Masjid No. 62, Kota Medan, Sumatera Utara