
Makam Malikul Asraf
Struktur




Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/makam-malikul-asrafDeskripsi Sejarah
Kamu berada di kompleks Makam Malikul Asraf, sebuah struktur sakral yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Medan dan kini diusulkan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2025. Identitas resminya tercatat dalam Dokumen Nomor 22/CB/SR/2022 berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 433/29.K tanggal 1 Februari 2023. Struktur ini berkategori Makam, bersifat sakral, dan secara hukum telah dilindungi.
Lokasinya berada di Jalan Simalungun simpang Jalan Karo, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada koordinat 3°59’16,95” LU dan 98°67’00,66” BT. Luasnya 426 meter persegi dengan ukuran sekitar 29 x 30 meter. Batas utara berbatasan dengan tempat penyimpanan mobil, timur dengan bengkel, selatan dengan Jalan Karo, dan barat dengan Jalan Simalungun. Meski dikelilingi aktivitas kota yang padat, area makam terasa tenang dan khidmat.
Makam ini berada di lahan yang sedikit lebih tinggi dari jalan sekitar. Jirat makam utama dibuat lebih tinggi dari permukaan tanah, menegaskan kedudukan tokoh yang dimakamkan. Dua nisan tegak masih terlihat pada makam pertama yang dekat jalan. Beberapa meter ke barat daya terdapat makam kedua dengan kondisi tidak seutuh makam utama. Material utamanya batu, dengan bentuk nisan menyerupai batu Aceh seperti pada makam Datuk Dara Putih, menunjukkan pengaruh tradisi Islam Aceh.
Secara kronologis, makam ini diperkirakan berasal dari abad ke-15, terkait dengan perkembangan Islam awal di Sumatera Utara. Karakter nisan dan konteks sejarahnya menjadikan situs ini penting untuk menelusuri jaringan sosial dan keagamaan Islam awal di wilayah Medan.
Kondisi terkini dinyatakan utuh dan terpelihara. Meski pernah dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan dengan nisan patah dan pahatan aus, kini makam terlihat lebih terawat. Belum pernah dilakukan pemugaran besar, sehingga bentuk dan material aslinya masih terjaga, memperkuat nilai keasliannya.
Informasi tertulis mengenai Malikul Asraf sangat terbatas. Tidak ditemukan epitaf atau inskripsi pada nisan yang menjelaskan identitas atau waktu wafat. Nama Malikul Asraf dikenal melalui tradisi lisan masyarakat setempat yang diwariskan turun-temurun, menjadikan memori kolektif sebagai sumber penting pemahaman sejarahnya.
Status kepemilikan berada pada Keluarga Besar Malikul Asraf dan pengelolaannya dilakukan oleh Inwanuddin, SH. Hal ini menunjukkan adanya keterikatan keluarga dan tanggung jawab sosial dalam menjaga keberadaan makam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, Makam Malikul Asraf memiliki nilai sejarah sebagai penanda awal Islam di Medan; nilai religi dan spiritual karena sifatnya yang sakral; nilai estetika melalui bentuk batu Aceh khas; nilai sosial melalui ingatan kolektif masyarakat; nilai ilmiah untuk kajian arkeologi dan sejarah budaya; nilai kelangkaan karena sedikit makam sejenis yang bertahan di kawasan perkotaan; serta nilai keaslian karena belum mengalami perubahan besar. Hasil verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Tahun 2025 merekomendasikannya sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara.
Di tengah lalu lintas Jalan Karo dan Jalan Simalungun, kompleks makam ini tetap berdiri sebagai ruang sakral yang menyimpan memori berabad-abad. Ia menjadi pengingat bahwa sejarah Kota Medan tidak hanya hidup dalam arsip dan bangunan kolonial, tetapi juga dalam pusara tua yang menyimpan kisah, keyakinan, dan identitas masyarakatnya.


Informasi
Lokasi Makam Malikul Asraf
Koordinat
3.59133010121297, 98.67038356060911
Alamat
Jalan Simalungun simpang Jalan Karo, Petisah Tengah, Kota Medan, Sumatera Utara