Makam Datuk Merah dan Darah Putih

Makam Datuk Merah dan Darah Putih

Struktur
Makam Datuk Merah dan Darah Putih - 1
Makam Datuk Merah dan Darah Putih - 2
Makam Datuk Merah dan Darah Putih - 3
Makam Datuk Merah dan Darah Putih - 4

Deskripsi Sejarah

Kamu berada di kompleks Makam Datuk Merah dan Darah Putih, sebuah struktur sakral yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan SK Walikota Medan Nomor 433/29.K tanggal 1 Februari 2023 dengan Nomor Dokumen 23/CB/SR/2022. Struktur ini berjenis makam dan diperkirakan dibangun sejak abad ke-15, menjadikannya salah satu penanda awal jejak Islam di kawasan Medan.

Lokasinya berada di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan koordinat 3°58’39,68” LU dan 98°67’88,95” BT. Di tengah kepadatan kota modern, kompleks ini tetap terjaga sebagai ruang sakral. Statusnya telah resmi sebagai Struktur Cagar Budaya dan pada tahun 2025 diusulkan menjadi Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara.

Di dalam kompleks terlihat jirat dan batu nisan berbahan batu dengan ornamen ukiran Melayu tua yang kini sangat jarang ditemukan. Bentuk nisannya dikenal sebagai batu Aceh, tipologi khas tradisi pemakaman Islam kuno di Aceh. Secara bentuk, nisan ini memiliki kemiripan dengan tipe abad ke-12, meskipun sebagian sumber memperkirakan berasal dari abad ke-16. Kekunoan bentuk dan pahatan ornamen menunjukkan nilai historis dan arkeologis yang kuat.

Tradisi lisan menyebut dua makam ini sebagai jirat Datuk Darah Putih, penyebar Islam dari Aceh, dan isterinya Datuk Merah. Mereka diperkirakan hidup pada masa Kerajaan Haru sekitar abad ke-14 hingga ke-15. Bentuk jirat dan nisan menunjukkan ciri khas makam Islam awal, menjadi bukti penting penyebaran Islam di pesisir timur Sumatera sebelum Medan berkembang menjadi kota modern.

Kondisi makam saat ini dinyatakan utuh dan terpelihara serta belum pernah dipugar. Kompleks dikelola oleh Thalib. Setiap Kamis dan malam Jumat, peziarah datang silih berganti dari berbagai latar belakang. Peziarah Tionghoa biasanya datang siang hari dengan hio dan sesaji, sementara peziarah Muslim datang malam Jumat untuk berdoa dan membakar kemenyan. Tradisi ini menunjukkan nilai religi dan spiritual yang masih hidup dan lintas komunitas.

Nilai penting makam ini mencakup nilai sejarah sebagai bagian dari jaringan awal Islamisasi Sumatera Timur; nilai religi dan spiritual yang diwariskan turun-temurun; nilai estetika melalui ornamen batu Aceh yang khas; nilai sosial sebagai ruang pertemuan lintas komunitas; nilai ilmiah untuk kajian arkeologi dan sejarah seni; nilai kelangkaan karena tipe nisan sejenis semakin jarang; serta nilai keaslian karena belum mengalami pemugaran besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, serta hasil verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan Tahun 2025, Makam Datuk Merah dan Darah Putih direkomendasikan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara. Di tengah perubahan kota yang cepat, kompleks ini tetap menjadi penanda awal sejarah spiritual dan kultural yang membentuk identitas Medan.

Informasi

Lokasi Makam Datuk Merah dan Darah Putih

Koordinat

3.584060493187576, 98.67884875766997

Alamat

Jl. Palang Merah, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara