
Kawasan Maimun
Kawasan
























Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/kawasan-maimunDeskripsi Sejarah
Kamu berada di sebuah kawasan yang sejak akhir abad ke-19 menjadi jantung kekuasaan Melayu Deli, sebuah ruang kota yang hingga kini menyimpan jejak politik, agama, sosial, dan budaya dalam satu hamparan wilayah bernama Kawasan Maimun. Perpindahan pusat Kesultanan Deli dari Labuhan ke Medan pada tahun 1888 menandai lahirnya pusat pemerintahan baru yang membentuk arah perkembangan Kota Medan. Kawasan ini diusulkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun 2026 dengan luas ±37,6 hektare atau sekitar ±376.000 meter persegi, berstatus telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, bersifat profan, dan termasuk kategori hunian. Secara administratif kawasan ini berada di Kecamatan Medan Maimun, meliputi Kelurahan Kota Mesjid, Kota Matsum, Pasar Merah, Pasar Merah Timur, Sei Mati, dan Suka Raja, dengan batas utara Jalan Pandu dan Jalan Rahmadsyah, timur Jalan Ismailiyah, selatan Jalan Halat, serta barat Sungai Deli yang sejak lama menjadi elemen penting struktur ruang kawasan.
Pengembangan kawasan dimulai tahun 1888 ketika Sultan Deli Makmoen Alrasyid memindahkan pusat kekuasaan dari Labuhan ke Padang Datar. Perpindahan ini berkaitan erat dengan pertumbuhan industri perkebunan tembakau di Sumatera Timur serta kebutuhan politik memperkuat kontrol wilayah dan menjaga stabilitas. Istana Maimun dibangun tahun 1888 dan selesai 1891, menjadikan kawasan ini sebagai sultangrond atau tanah milik sultan yang secara administratif terpisah dari gemeente Medan meskipun tidak dibatasi pemisah fisik selain jalan raya. Perbedaan karakter kawasan tampak dari arsitektur bangunan dan istilah penamaan jalan; wilayah gemeente menggunakan straat, laan, atau weg, sedangkan kawasan sultangrond menggunakan istilah djalan seperti Djalan Djaparis, Djalan Poeri, Djalan Amaliun, Djalan Oetama, dan Djalan Radja.
Di kawasan ini berdiri bangunan-bangunan penting pembentuk identitasnya. Selain Istana Maimun sebagai pusat kekuasaan, dibangun Masjid Raya Al Maksum pada tahun 1906 dengan gaya perpaduan Moghul dan Maroko oleh arsitek TH. Van Erp yang kemudian dilanjutkan oleh Dingemans, kini dikenal sebagai Masjid Raya Al Mashun. Tahun 1903 didirikan Mahkamah atau Kantor Kerapatan Besar Sultan Deli di Jalan Mahkamah, disusul pembangunan Istana Kota Maksum pada 1905 yang selesai Juni 1909. Tahun 1913 dibangun kembali gedung Pengadilan Sultan di Jalan Maimun yang kini bernama Jalan Brigjen Katamso. Di sisi lain, Pemerintah Gemeente Medan membangun Derikan Park pada 1930 yang kini dikenal sebagai Taman Sri Deli, berdekatan dengan kawasan hunian pegawai gemeente dan kolam renang umum Paradiso.
Perubahan terjadi seiring waktu; beberapa bangunan seperti gedung mahkamah lama, gedung kerapatan, dan Istana Puri telah runtuh. Bagian belakang Istana Maimun yang dahulu berupa tanjung sungai kini telah diratakan dan berkembang menjadi kawasan Multatuli Square. Istana Maimun sendiri tetap mempertahankan bentuk aslinya meskipun mengalami pelapukan pada beberapa bagian seperti tangga dan atap. Masjid Raya Al Mashun telah mengalami renovasi termasuk penggantian sebagian keramik menara dan gerbang, sementara Taman Sri Deli direnovasi tahun 2010 dengan sedikit perubahan pada pergola. Kawasan Kota Maksum yang dahulu merupakan hunian masyarakat Muslim kini mengalami transformasi fungsi menjadi area komersial dengan deretan ruko di Jalan Laksana, Amaliun, dan Rahmadsyah.
Pada masa revolusi sosial sekitar tahun 1949, kekuasaan Sultan Deli meredup dan Istana Kota Maksum dibakar oleh kelompok ekstremis kiri, menandai berakhirnya kekuasaan politik Kesultanan Deli. Meski demikian, Istana Maimun tetap berdiri dan kini difungsikan sebagai tempat tinggal sebagian ahli waris serta destinasi wisata sejarah. Secara keseluruhan Kawasan Maimun saat ini dinyatakan utuh dalam satuan ruang geografisnya, dalam kondisi baik dan terawat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, kawasan ini memiliki nilai sejarah sebagai pusat Kesultanan Deli dan representasi kemajuan ekonomi perkebunan tembakau; nilai estetika dari perpaduan arsitektur Islam, Melayu tradisional, dan kolonial Eropa; nilai ilmiah sebagai sumber kajian perkembangan kota dan budaya Melayu Deli; nilai sosial sebagai pusat kehidupan masyarakat Melayu; serta nilai kelangkaan karena masih menyatukan istana, masjid raya, taman kota, dan lingkungan hunian tradisional dalam satu kesatuan historis. Dengan latar belakang tersebut, Kawasan Maimun direkomendasikan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara sebagai pengakuan atas perannya dalam sejarah dan pembentukan identitas Kota Medan.




Informasi
Lokasi Kawasan Maimun
Koordinat
3.5752, 98.6836
Alamat
Kota Mesjid, Kota Matsum, Pasar Merah, Pasar Merah Timur, Sei Mati, Suka Raja, Kota Medan, Sumatera Utara