Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan di Medan

Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan

Bangunan
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 1
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 2
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 3

Deskripsi Sejarah

Bangunan ini awalnya dikenal sebagai Loge "Deli", yang berarti rumah pertemuan, dan diresmikan pada tanggal 20 Oktober 1888. Gedung ini digunakan oleh Vrijmetselaar atau Freemason sebagai tempat pelaksanaan ritual dan pertemuan.

Perekrutan anggota Loge "Deli" dilakukan secara tidak lazim, yaitu melalui iklan yang dimuat di surat kabar Deli Courant. Pada masa awal, kegiatan Loge dilakukan dengan menyewa bangunan milik Lim Tek Swie.

Pada tahun 1892, Loge "Deli" menempati bangunan tetap di Jalan Serdang Weg, yang kini dikenal sebagai Jl. Prof. H.M. Yamin, tepat di sebelah kantor Deli Spoorweg Maatschappij (DSM). Lokasi ini berada di kawasan konsesi Deli Maatschappij dan dikelilingi oleh kantor-kantor penting milik perusahaan tersebut.

Bangunan ini awalnya berfungsi sebagai tempat ibadah sekaligus perkumpulan Freemason dan memiliki lambang organisasi pada bagian pedimen fasadenya. Sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, aktivitas Freemason dilarang di Indonesia dan seluruh loge disita oleh negara.

Penutupan resmi organisasi Freemason dilakukan melalui Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 1961 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962. Larangan tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keppres Nomor 69 Tahun 2000.

Seiring waktu, bangunan ini mengalami beberapa kali perubahan fungsi. Setelah tidak lagi digunakan sebagai loge, bangunan ini sempat difungsikan sebagai villa yang dikelola oleh DSM, kemudian sebagai laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).

Saat ini, bangunan bersejarah ini digunakan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.

Informasi

Lokasi Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan

Koordinat

3.5938344694329896, 98.68018411876874

Alamat Resmi

Jl. Prof. H.M. Yamin No. 40, Kota Medan, Sumatera Utara