Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan

Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan

Bangunan
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 1
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 2
Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan - 3

Deskripsi Sejarah

Kamu berada di depan bangunan yang kini dikenal sebagai Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan, sebuah gedung tua yang sejak akhir abad ke-19 sudah menjadi bagian dari perjalanan Kota Medan. Bangunan ini tercatat sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan Lampiran SK Walikota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dengan Nomor Dokumen 33/CB/B/2021. Jenisnya adalah bangunan Kantor dengan sifat profan, dan statusnya sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang sah berlaku. Lokasinya berada di Jalan Prof. H.M. Yamin No. 40, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada koordinat 3°59’3787” LU dan 98°68’9831” BT. Di sebelah utara berbatasan langsung dengan Jalan Prof. H.M. Yamin, di timur dengan Kantor Pos, di selatan dengan Jalan KH Agus Salam, dan di barat dengan Kantor PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I. Lingkungannya masih berada dalam kawasan bersejarah yang dahulu menjadi pusat aktivitas perusahaan-perusahaan besar perkebunan di masa kolonial.

Bangunan ini didirikan pada tahun 1887–1888, sehingga berasal dari periode Kolonial, sekaligus menjadi salah satu bangunan abad ke-19 yang masih bertahan di Kota Medan. Luas lahannya mencapai 2.210 m2 dengan luas bangunan 540 m2. Dimensi bangunannya sekitar 18 x 30 meter dengan tinggi 12 meter. Area tapaknya berukuran 34 x 65 meter. Konstruksinya mencerminkan teknik bangunan era tersebut, dengan lantai ubin, dinding bata tebal, kolom dari konstruksi batu, serta atap genteng. Material utamanya terdiri dari bata, batu, dan genteng, tanpa penggunaan beton bertulang karena dibangun sebelum teknologi itu umum dipakai di Medan.

Secara arsitektural, desainnya terlihat unik dan sedikit berbeda dibanding bangunan kolonial lain di sekitarnya. Pintu masuk utama berada agak masuk ke dalam dari garis fasade, membentuk relung yang cukup dalam dan diapit dua kolom ionik berdiri bebas. Akses menuju pintu dilakukan melalui beberapa anak tangga dari tanah. Pada tahun 1990-an pernah ditambahkan kanopi atau portico beratap pelana dengan motif sulur-suluran bergaya Melayu, namun kini kanopi tersebut sudah dibongkar sehingga fasade kembali lebih mendekati bentuk aslinya. Di bagian belakang terdapat massa bangunan berbentuk kubus dengan atap limas terpancung yang tampak dominan. Di ruang utama bangunan ini dahulu terdapat berbagai simbol Freemason seperti jangka, penggaris siku, serta kalimat “Ken U Zelven” yang berarti “Kenali Dirimu”. Sistem bangunannya cenderung tertutup seperti bangunan di Eropa dan tidak sepenuhnya beradaptasi dengan iklim tropis, kecuali pada ventilasi atap di bagian atas. Dengan lanskap halaman yang luas, bangunan ini memberi kesan seperti villa-villa di Eropa. Secara internal, bangunan terdiri dari enam ruangan utama berukuran masing-masing sekitar 8 x 8 meter.

Dalam sejarahnya, gedung ini dahulu dikenal sebagai Loge “Deli”, diresmikan pada 20 Oktober 1888 sebagai rumah pertemuan kaum Vrijmetselaar atau Freemason. Perekrutan anggotanya bahkan dilakukan melalui iklan di surat kabar “Deli Courant”. Awalnya mereka menyewa bangunan milik Lim Tek Swie sebelum akhirnya Loge berdiri di Jalan Serdang Weg, yang kini menjadi Jalan Prof. H.M. Yamin, tepat di sebelah Kantor Deli Spoorweg Maatschappij (DSM). Letaknya yang berdekatan dengan kantor pusat Deli Maatschappij, DSM, serta kantor Post, Telephone, dan Telegraph menunjukkan keterkaitan erat dengan jaringan elite perkebunan saat itu.

Seiring perubahan politik nasional, keberadaan Freemason dilarang pada masa Presiden Soekarno melalui Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 1961 dan dikuatkan Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Sejak itu loge-loge mereka disita negara. Bangunan ini kemudian beberapa kali beralih fungsi, pernah menjadi villa yang dikelola DSM, lalu digunakan sebagai laboratorium Fakultas Kedokteran USU, hingga akhirnya menjadi kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Saat ini status kepemilikannya berada di bawah Pemerintah Kota Medan dan pengelolaannya oleh Dinas Pariwisata. Kondisinya sekarang dinyatakan utuh, terpelihara, dan pernah dipugar. Renovasi yang baru selesai membuat bangunan tampak bersih dan terawat tanpa menghilangkan bentuk dasar dan struktur ruang aslinya. Meski fungsi telah berubah, keaslian bentuk, komposisi ruang, dan sebagian besar elemen arsitektural masih dipertahankan, hanya ditambah sekat-sekat menyesuaikan kebutuhan kantor modern.

Nilai penting bangunan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012. Dari sisi sejarah, bangunan ini menjadi bukti kehadiran Freemason dalam dinamika sosial masyarakat industri perkebunan di pesisir timur Sumatra. Dari sisi estetika, arsitekturnya mencerminkan gaya villa Eropa dengan detail simbolik yang khas. Dari sisi ilmiah, bangunan ini menyimpan informasi penting mengenai jaringan sosial dan budaya kolonial di Medan. Dari sisi kelangkaan, langgam seperti ini kini semakin jarang ditemukan di kota ini. Dan dari sisi keaslian, bentuk serta tata ruang utamanya masih mendekati kondisi awal. Karena nilai sejarah, estetika, ilmiah, kelangkaan, dan keasliannya itulah bangunan ini direkomendasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan hasil verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan tahun 2025. Saat kamu berdiri di depannya, kamu tidak hanya melihat sebuah kantor pemerintahan, tetapi juga jejak panjang lapisan sejarah kota yang pernah dihuni oleh jaringan perkebunan, organisasi internasional, hingga lembaga pendidikan, sebelum akhirnya menjadi bagian dari wajah pariwisata Medan hari ini.

Informasi

Lokasi Kantor Dinas Pariwisata Pemko Medan

Koordinat

3.5938344694329896, 98.68018411876874

Alamat

Jl. Prof. H.M. Yamin No. 40, Kota Medan, Sumatera Utara