Istana Maimoon

Istana Maimoon

Bangunan
Istana Maimoon - 1
Istana Maimoon - 2
Istana Maimoon - 3
Istana Maimoon - 4
Istana Maimoon - 5
Istana Maimoon - 6
Istana Maimoon - 7
Istana Maimoon - 8
Istana Maimoon - 9
Istana Maimoon - 10

Deskripsi Sejarah

Kamu sedang berada di Jl. Brigjend Katamso No.66, tepat di kawasan Kecamatan Medan Maimun, di hadapan sebuah istana yang bukan sekadar bangunan tua, tapi juga saksi bisu perjalanan sejarah Kerajaan Kesultanan Melayu Deli dan kota Medan. Inilah Istana Maimoon, dibangun oleh Sultan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah pada tahun 1888 dan selesai pada 1891, dengan renovasi signifikan dilakukan pada 1923. Luas bangunan mencapai 3.617 m2 dengan luas lahan keseluruhan 42.410 m2, membentang memanjang dari utara ke selatan dengan orientasi utama menghadap timur, sementara bagian belakang menghadap Sungai Deli di barat.

Bangunan ini merupakan contoh arsitektur eklektik yang memadukan berbagai gaya. Tradisi Melayu terlihat jelas pada beranda keliling dan ornamen pucuk rebung di atap, sementara pengaruh arsitektur Moorish dan Mughal tampak pada lengkung-lengkung dinding, atap kubah (dome), dan arcade yang elegan. Atap utama berbentuk limasan atau kubah dengan struktur kayu dan penutup sirap serta tembaga (seng), menambah kesan megah. Bangunan ini terdiri dari tiga massa yang saling berhubungan, dilengkapi 82 tiang batu oktagonal dan 43 tiang kayu dengan lengkungan-lengkungan unik menyerupai lunas perahu terbalik dan ladam kuda. Lubang ventilasi pada jendela dan pintu di ruangan utama berbentuk lengkung lancip, dihiasi motif geometris yang mengingatkan pada seni Timur Tengah, Asia Tengah, dan Asia Selatan.

Sultan Mahmoed Al Rasyid memesan seluruh interior istana dari perusahaan furniture ternama EmptingAriesen di Semarang, dan pengerjaan dilakukan oleh pengrajin Cina di Hindia Belanda sesuai desain yang disetujui Sultan. Perabot ditutup dengan sutera coklat dan hijau yang didatangkan khusus dari Paris pada 1899. Pintu dan jendela mengadopsi gaya Alhambra, Spanyol, menambah kesan internasional yang berpadu dengan arsitektur lokal Melayu. Warna kuning khas Melayu mendominasi fasad, menghadirkan identitas yang kuat dan ikonik bagi kawasan Kesultanan Deli.

Secara keseluruhan, Istana Maimoon berdiri kokoh sebagai bangunan dua lantai, memanjang 53 x 72 meter, dengan bagian sayap kiri dan kanan masing-masing 11 meter dan bagian utama 15 meter. Struktur bawah terbuat dari dinding bata pemikul, sementara bagian atas berupa kombinasi kayu dan bata. Atap utama ditopang oleh konstruksi kayu yang rumit dan tertutup sirap serta tembaga, dengan atap limasan di bangunan induk dan sayap, serta tiga kubah di penampil depan. Beranda terbuka mengelilingi bangunan, memperkuat ventilasi alami dan kesan tropis.

Sejarah Istana Maimoon tak lepas dari konteks perkembangan Kesultanan Deli. Pembangunannya menandai pemindahan pusat pemerintahan dari Labuhan ke Medan pada 1887. Kawasan ini, yang dikenal sebagai sultangrond, memiliki ciri khas administratif dan arsitektural berbeda dari gemeente (kotapraja) Belanda. Selama awal abad ke-20, kawasan ini terus berkembang dengan dibangunnya Mahkamah Kantor Kerapatan Besar pada 1903, Masjid Raya Al Maksum 1906, Istana Kota Maksum selesai 1909, serta Taman Sri Deli pada 1930 sebagai ruang publik keluarga sultan. Saat ini, istana masih digunakan sebagian oleh ahli waris Sultan dan menjadi salah satu tujuan wisata penting di Medan.

Nilai sejarah Istana Maimoon jelas. Bangunan ini merefleksikan kejayaan Kesultanan Deli sekaligus peran penting Sultan dalam industri perkebunan tembakau dan perkembangan kota Medan. Dari sisi estetika, kombinasi arsitektur Islam, tradisional Melayu, dan Eropa menciptakan landmark yang unik. Nilai budaya dan sosialnya sangat erat terkait masyarakat Melayu pesisir Sumatra, sementara nilai ilmiah terlihat dari seluruh elemen bangunan yang menjadi bahan studi tentang sejarah, seni, dan budaya. Keunikannya membuat Istana Maimoon langka, tidak hanya di Medan dan Sumatera Utara, tapi juga di Indonesia.

Bahan bangunan menggunakan kayu, bata, batu, serta tembaga (seng). Ornamen didominasi motif geometris dan tumbuhan, atap limasan dan kubah menambah ciri khas, sementara kondisi fisiknya masih utuh dan terpelihara. Istana pernah dipugar untuk menjaga keaslian dan fungsi historisnya. Pemeliharaan dilakukan di bawah Yayasan Makmoen Al Rasyid (Ir. T. Reizan Ivansyah) dengan status kepemilikan oleh ahli waris Sultan Ma’moen Al-Rasyid.

Berdasarkan Pasal 5 dan 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, Istana Maimoon ditetapkan sebagai Cagar Budaya, karena memiliki nilai sejarah, estetika, budaya, sosial, ilmu pengetahuan, dan kelangkaan. Setiap detail, dari tiang, atap, ventilasi, hingga interior mewah, menjadi sumber informasi penting tentang arsitektur dan sejarah Melayu di Medan.

Hari ini, saat kamu berdiri di depan Istana Maimoon, kamu tidak sekadar melihat bangunan tua. Kamu sedang menyaksikan simbol kemegahan Kesultanan Melayu Deli, gabungan seni, arsitektur, dan budaya yang terus hidup, membentang dari masa kolonial hingga modern, sekaligus menjadi destinasi wisata dan warisan budaya yang tetap relevan hingga kini.

Lokasi

Jl. Brigjend Katamso No.66