Gedung Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A

Gedung Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A

Bangunan
Gedung Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A - 1
Gedung Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A - 2

Deskripsi Sejarah

Sebelum tahun 2016, kompleks Pengadilan Negeri Medan terdiri dari dua gedung utama. Gedung pertama dibangun pada tahun 1914 sebagai Raad van Justitie (Rumah Keadilan), yaitu gedung pengadilan untuk wilayah Keresidenan Sumatera Timur.

Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 5.336 m² dengan luas bangunan 3.379 m². Perancangnya adalah J. Snuyff dan pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor ternama di Tanah Deli, Langereis & Co., dengan nilai proyek sebesar NLG 240.000.

Pembangunan dimulai tahun 1914 dan diresmikan pada 3 Maret 1916 oleh Presiden Dewan Kehakiman, Mr. Matthes. Pada masa Hindia Belanda, Raad van Justitie hanya terdapat enam di Indonesia, yaitu di Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Padang, dan Medan.

Dalam sistem peradilan kolonial, Raad van Justitie berfungsi sebagai pengadilan bagi bangsa Eropa. Hingga kini, gedung ini tetap digunakan sebagai gedung pengadilan dengan penyesuaian sistem pemerintahan Indonesia.

Gedung kedua yang berada di sebelahnya dahulu dikenal sebagai Wees-en Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan/BHP), lembaga yang dibentuk VOC pada 1 Oktober 1624 untuk mengelola harta orang Belanda di Hindia Timur.

Bangunan bekas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ini memiliki luas tanah sekitar 3.047 m² dan luas bangunan 1.400 m². Pada tahun 2016, gedung ini diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri Medan.

Saat ini, kompleks Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus terdiri atas Gedung A yang berfungsi sebagai ruang sidang dan pelayanan publik, serta Gedung B yang berfungsi sebagai ruang dengan akses terbatas bagi publik.

Lokasi

Jl. Pengadilan No. 9 dan 10, Kota Medan, Sumatera Utara