
Feng Huang (Eks KNI)
Bangunan


Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/feng-huang-eks-kniDeskripsi Sejarah
Bangunan ini sejak awal berdirinya bukan bangunan biasa, dan jelas bukan sekadar bangunan kantor kolonial. Bangunan yang kini dikenal sebagai Feng Huang (Eks Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara) pada mulanya berfungsi sebagai gedung majelis musyawarah para sultan Sumatera Timur. Di sinilah Sultan Deli, Sultan Langkat, Sultan Asahan, dan Sultan Serdang berkumpul dalam satu ruang, duduk sejajar sebagai penguasa tradisional, membahas urusan politik, sosial, dan masa depan wilayah Sumatera Timur. Fungsi awal ini menempatkan bangunan di Jalan Sukamulia No. 13, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagai ruang politik tradisional yang sangat penting sebelum dan pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Keberadaan bangunan ini tidak terlepas dari konteks Sumatera Timur sebagai wilayah dengan struktur kekuasaan kesultanan yang kuat. Bangunan ini merupakan sumbangan bersama dari Sultan Deli, Sultan Langkat, Sultan Asahan, dan Sultan Serdang, yang menunjukkan bahwa pendiriannya memang dimaksudkan sebagai ruang bersama, bukan milik satu kesultanan saja. Di dalam bangunan inilah berlangsung proses musyawarah antarsultan yang mencerminkan sistem pemerintahan lokal berbasis konsensus, jauh sebelum struktur pemerintahan modern terbentuk. Dengan demikian, bangunan ini sejak awal telah memiliki peran strategis dalam tatanan sosial-politik Sumatera Timur.
Peran historis bangunan ini mencapai titik yang sangat menentukan pada 3 Februari 1945. Pada tanggal tersebut, TM Hasan, Gubernur Sumatera Timur sekaligus Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI), menggunakan bangunan ini sebagai tempat untuk menjelaskan isi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 kepada para raja dan sultan se-Sumatera Timur. Peristiwa ini menjadikan bangunan tersebut sebagai ruang transisi yang unik: dari gedung musyawarah para sultan menjadi wadah awal penyebaran gagasan negara republik. Di tempat inilah para penguasa tradisional Sumatera Timur pertama kali menerima penjelasan resmi mengenai konsep negara Indonesia yang merdeka, konstitusi, serta perubahan sistem kekuasaan yang akan terjadi.
Setelah peristiwa tersebut, bangunan ini kemudian dikenal sebagai kantor Komite Nasional Indonesia (KNI), mempertegas perannya dalam fase awal pembentukan pemerintahan Indonesia di Sumatera Timur. Seiring waktu, fungsi bangunan kembali berubah mengikuti dinamika birokrasi. Bangunan ini pernah digunakan sebagai kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitang) Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 2004, bangunan ini dijual kepada pihak swasta, dan sejak tahun 2010 dialihfungsikan menjadi bangunan komersial dengan nama Feng Huang, yang digunakan sebagai tempat massage, tuina, dan foot reflexology. Perubahan fungsi tersebut tidak menghapus nilai sejarahnya, melainkan justru menambah lapisan narasi tentang adaptasi bangunan bersejarah di tengah perkembangan kota.
Dari sisi arsitektur, bangunan ini tergolong sebagai arsitektur transisi, yaitu arsitektur peralihan yang masih menampilkan pengaruh Eropa namun mulai beradaptasi dengan iklim tropis dan konteks lokal. Salah satu ciri utamanya adalah tidak digunakannya gevel-gevel depan yang lazim ditemukan pada rumah-rumah Belanda yang menghadap sungai. Bangunan ini juga dilengkapi dengan dormer yang berfungsi sebagai sarana sirkulasi udara di bawah atap, sebuah solusi penting untuk kenyamanan ruang di iklim tropis. Pada bagian atap, dahulu terdapat dua kubah kecil di pucuk bangunan yang kini sudah tidak ada lagi, namun jejak keberadaannya masih dapat dibaca dari komposisi massa bangunan.
Salah satu elemen paling menonjol adalah menara berbentuk bulat dengan atap kerucut yang terletak di sudut bangunan. Elemen ini dirancang sebagai respons terhadap posisi bangunan yang berada di sudut jalan, sekaligus berfungsi sebagai penanda visual yang kuat. Bentuk menara ini memperlihatkan pengaruh European style, baik dari segi proporsi, bentuk atap, maupun ekspresi fasad. Material utama bangunan adalah beton bertulang, yang menunjukkan penerapan teknologi konstruksi modern pada masanya, sekaligus menjamin ketahanan struktur hingga kini.
Walaupun telah terjadi perubahan dan penambahan elemen, seperti portal beton di pintu masuk gedung, karakter awal bangunan masih dapat dikenali dengan jelas. Skala bangunan, bentuk jendela, dormer, menara, serta sisa-sisa gevel menjadi petunjuk visual yang kuat mengenai gaya arsitektur awalnya. Bangunan ini tetap mempertahankan identitas sebagai bangunan kolonial transisi dengan pendekatan iklim tropis.
Saat ini, kondisi bangunan tercatat utuh dan terpelihara. Spa Feng Huang (Eks KNI) berada dalam kondisi baik dan dirawat secara rutin. Tidak terdapat catatan rinci mengenai riwayat pemugaran besar, namun pemeliharaan yang dilakukan memungkinkan bangunan ini tetap berfungsi tanpa menghilangkan seluruh karakter lamanya. Keutuhan struktur dan keterbacaan bentuk menjadikan bangunan ini masih layak dipahami sebagai objek cagar budaya.
Nilai penting bangunan ini sangat kuat dan berlapis. Dari nilai sejarah, bangunan ini memiliki peran sangat penting sebagai gedung majelis musyawarah para sultan Sumatera Timur, sekaligus sebagai tempat penyampaian Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 kepada para penguasa tradisional. Dari nilai informasi, bangunan ini menyimpan data dan potensi kajian mengenai sistem pemerintahan kesultanan, dinamika politik masa transisi kemerdekaan, serta hubungan antara kekuasaan tradisional dan negara modern. Dari nilai estetika, bangunan ini menampilkan karakter arsitektur transisi dengan pengaruh Eropa yang kuat namun disesuaikan dengan iklim tropis, tercermin pada bentuk menara, dormer, skala bangunan, dan komposisi fasadnya.
Berdasarkan seluruh nilai tersebut, Gedung Feng Huang (Eks KNI) diusulkan dan direkomendasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Provinsi Sumatera Utara karena memiliki nilai sejarah dan nilai estetika yang signifikan. Bangunan ini bukan hanya saksi fisik masa kolonial, tetapi juga ruang musyawarah para sultan, tempat lahirnya pemahaman awal tentang kemerdekaan, dan penanda penting perjalanan sejarah Sumatera Timur.


Informasi
Lokasi Feng Huang (Eks KNI)
Koordinat
3.583871255412759, 98.67852461903952
Alamat Resmi
Jl. Sukamulia No. 13, Kota Medan, Sumatera Utara