
Eks Gedung Nasional
Bangunan

Scan untuk membuka halaman ini
https://cagarbudayamedan.com/sites/eks-gedung-nasional-medanDeskripsi Sejarah
Begitu kamu berada di gedung ini, kamu sedang berdiri di salah satu titik penting perjalanan kemerdekaan Indonesia di Kota Medan. Setelah proklamasi dikumandangkan, perjuangan belum berhenti. Justru di tempat inilah semangat perlawanan itu terus dijaga dan dikonsolidasikan. Di Kota Medan, pada bulan Oktober tahun 1945, area ini menjadi titik awal perjuangan para pejuang kemerdekaan yang kemudian dikenal sebagai pertempuran Medan Area. Pada masa-masa awal setelah kemerdekaan, berbagai pertemuan konsolidasi politik untuk melawan penjajah masih dilakukan di gedung bioskop. Namun, kondisi tersebut dianggap tidak aman karena pemilik gedung dinilai memiliki sikap bermuka dua.
Karena itu, di bawah pimpinan Gubernur Sumatera Utara pertama, S.M. Amin, muncul gagasan untuk membangun sebuah gedung pertemuan yang benar-benar aman dan mandiri. Kendala utamanya adalah keterbatasan dana. Untuk mengatasinya, diselenggarakan bazar di Lapangan Merdeka. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil, dan pada tahun 1954 Gedung Nasional Medan berhasil dibangun melalui dua tahap pembangunan. Di gedung inilah para pejuang kemerdekaan mengonsolidasikan berbagai gerakan anti-kolonial.
Di tengah situasi politik yang dipengaruhi penjajahan Belanda dan Jepang, gagasan pendirian Gedung Nasional kemudian dikukuhkan secara resmi melalui Akte Notaris H. Soetan Pane Paroehoem Nomor 5 tanggal 02 November 1951. Para pendirinya adalah Tuan Meester Djaidin Purba (Walikota Medan), Tuan Meester Mahadi (Anggota Pengadilan Tinggi), Tuan Baharuddin Nur (Pegawai Kantor Kota Besar), Nyonya Raden Titi Rukmi (Partikelir), Tuan Bangun Nasution (Pegawai Kantor Pos), Tuan Kemal Rangkuti (Pemangku Sekretaris Kota Besar Medan), Tuan Mohammad Said (Ketua Umum Harian Waspada), Tuan Elias Soetan Pangeran (Pemimpin Bank Negara Indonesia), Tuan Mohamad Djasri S (Pegawai Kantor Penyuluh Perburuhan), Tuan Soelaiman Sidecar (Pegawai Kantor Inspeksi Keuangan), dan Nyonya Soelaiman Siagian. Susunan pengurus yang dibentuk saat itu terdiri dari Meester Djaidin Purba sebagai Ketua, Meester Mahadi sebagai Wakil Ketua, Baharuddin Nur dan Raden Titi Rukmi sebagai Setia Usaha, Bangun Nasution dan Kemal Rangkuti sebagai Bendahara, serta Mohammad Said, Elias Soetan Pangeran, Mohamad Djasri S, Soelaiman Siregar, dan Soelaiman Siagian sebagai Pembantu dan Penilik. Setelah kepengurusan terbentuk, didirikan Badan Hukum Yayasan dengan nama “Dana Gedung Nasional” melalui Akte Notaris Hasan Gelar Sutan Pane Paroehoem Nomor 5 tanggal 02 November 1951, dengan susunan pengurus yang sama.
Pada tahun 1955, Gedung Nasional dinyatakan selesai dibangun dengan dukungan dana dari masyarakat. Memasuki era 1980-an, sempat direncanakan peremajaan Gedung Nasional dengan melibatkan pihak ketiga oleh pengurus yayasan berikutnya, namun rencana tersebut batal karena berbagai pertimbangan. Pengurus yayasan kemudian mengurus sertifikat atas tanah Gedung Nasional dengan bantuan pihak ketiga. Dari proses tersebut, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanggal 05 Februari 1997 dengan Nomor 02.01.16415.3.01891 seluas 5.290 meter persegi, dengan masa berlaku hingga 04 Februari 2017. Pada masa tahun 1999–2000, di atas lahan tersebut, Pengurus Yayasan Dana Gedung Nasional, Dewan Pengurus Angkatan 66, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan bersama-sama melakukan renovasi terhadap Gedung Nasional yang telah rusak agar dapat digunakan kembali. Sejak saat itu, gedung ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Secara fisik, bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 5.290 meter persegi. Pada bagian fasade, kamu bisa melihat lima pilar yang melambangkan lima sila Pancasila. Gedung ini merupakan salah satu bangunan sudut dengan gaya arsitektur modern eklektik, menggunakan material dinding bata dan atap limasan. Dalam perjalanannya, Gedung Nasional sempat lama tidak dihuni dan kondisinya memburuk, bahkan pernah ditempati oleh penghuni liar dan terkesan mengalami perusakan. Pada tahun 2015, gedung ini sempat dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk diubah menjadi pusat perniagaan. Namun, atas desakan masyarakat, dikeluarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Medan, Yayasan Dana Gedung Nasional, Angkatan 66 Sumatera Utara, dan Koalisi Masyarakat Sipil. Akhirnya, pada tanggal 13 Maret 2015, diterbitkan Surat Walikota Medan yang membatalkan rencana peruntukan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012, eks Gedung Nasional Medan ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki sejumlah nilai penting. Dari sisi nilai sejarah, selain usianya yang telah lebih dari 50 tahun, gedung ini dibangun khusus sebagai gedung pertemuan untuk melawan penjajah yang masih berupaya menguasai Indonesia. Di sinilah para pejuang mempertahankan kemerdekaan dengan mengonsolidasikan berbagai gerakan anti-kolonial. Nilai estetika gedung ini juga kuat karena berkaitan langsung dengan konteks politik dan menjadi salah satu bangunan yang dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri setelah kemerdekaan. Arsitekturnya merupakan karya awal arsitektur Indonesia pasca-kemerdekaan di Kota Medan, dengan simbol Pancasila yang diwujudkan melalui lima pilar pada fasadenya. Dari sisi nilai ilmiah, Gedung Nasional menjadi sumber informasi penting dalam konteks perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan memiliki keterkaitan erat dengan tokoh-tokoh pejuang di Sumatera Utara, termasuk Gubernur Sumatera Timur saat itu, S.M. Amin. Sementara itu, dari aspek keaslian, bangunan yang dibangun sekitar tahun 1950-an ini masih mempertahankan keasliannya hingga saat ini. Ketika kamu berdiri di depan Gedung Nasional Medan, kamu sedang berhadapan dengan sebuah ruang yang bukan sekadar bangunan, melainkan saksi bagaimana semangat kemerdekaan dirawat, dirundingkan, dan dipertahankan—bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan pikiran, pertemuan, dan keyakinan akan masa depan bangsa.




Informasi
Lokasi Eks Gedung Nasional
Koordinat
3.5916610843033077, 98.6843989128795
Alamat Resmi
Jl. Sutomo No.17 simpang Jl. Veteran, Kota Medan, Sumatera Utara